Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI tersendat. Sebab, anggota dewan yang baru belum membentuk panitia khusus (Pansus) wagub.

Pansus wagub wajib dibentuk karena sejumlah anggota pansus lama tak lagi terpilih menjadi anggota DPRD DKI periode 2019-2024.

1. Masih menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD)

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pembentukan Pansus sendiri masih harus menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang hingga kini masih dibahas masing-masing fraksi.

Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD DKI yang kami terima, rapat paripurna untuk pembentukan AKD sendiri baru dilaksanakan pada pertengahan bulan ini. Setelah AKD dan Fraksi terbentuk setiap fraksi akan mengirimkan perwakilannya untuk menjadi anggota pansus.

2. PKS ingin pemilihan wagub dilaksanakan segera

Editorial Team

Tonton lebih seru di