Jakarta, IDN Times - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI tersendat. Sebab, anggota dewan yang baru belum membentuk panitia khusus (Pansus) wagub.
Pansus wagub wajib dibentuk karena sejumlah anggota pansus lama tak lagi terpilih menjadi anggota DPRD DKI periode 2019-2024.