Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar dua sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Keduanya sama-sama menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.