Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum: Hasto Tidak Akan Minta Belas Kasihan Mantan Penguasa

Hasto Kristiyanto dan Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya akan menjalani perkara dengan 'kepala tegak'. Ia mengatakan, Hasto tidak akan meminta bantuan kepada mantan penguasa untuk menghadapi perkaranya.

"Kita tidak akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa, terutama ya Mas Hasto, Itu tidak akan kita lakukan," ujar Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

1. Kubu Hasto ngotot bantah terlibat korupsi

Hasto Kristiyanto dan Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto. (IDN Times/Aryodamar)

Maqdir membantah kliennya terlibat suap maupun perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Kedua hal itu disangkakan kepada Hasto saat ditahan KPK.

"Terkait suap, justru Mas Hasto mempertegas kembali hari ini, dia pernah marah kepada Saiful Bahri yang meminta uang kepada Harun Masiku. Artinya apa? Ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk bantuan Harun Masiku menyuap itu tidak ada," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, juga kita konfirmasi mengenai apa yang mereka sebut dengan obstruction of justice. Mas Hasto sudah menerangkan bukti-bukti bahwa tidak ada bukti permulaan mengenai tindakan obstruction of justice," imbuhnya.

2. Hasto klaim tetap semangat di tahanan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Hasto mengatakan dirinya masih sehat dan bersemangat meski berada di dalam tahanan KPK. Hasto merasa penahanan yang dialaminya merupakan bagian dari perjuangan dan merasa tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

"Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader pdi perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat," ujar Hasto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (27/2/2025).

3. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.

Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us