Di Balik Gestur Tenang Hasto Kristiyanto saat Ditahan KPK

- Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
- Kuasa Hukum Hasto menilai kasusnya adalah kriminalisasi dan politisasi, sementara mantan Penyidik KPK anggap penahanannya hal biasa.
- KPK membantah tudingan politisasi di balik penetapan dan penahanan Hasto serta mempersilakan laporan terkait Jokowi ke KPK.
Jakarta, IDN Times - Setelah diperiksa sekitar delapan jam, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jas hitam dan kemeja putih yang ia kenakan saat itu sudah ditutupi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Saat diumumkan sebagai tersangka, Hasto malah mengepalkan tangannya tinggi-tinggi sambil memperlihatkan borgol yang mengikat kedua tangannya. Ia pun tersenyum sambil berteriak "Merdeka!".
Dengan tangan diborgol, Hasto melangkah dengan pengawalan penyidik KPK, petugas keamanan, hingga belasan aparat kepolisian. Sambil berjalan, dukungan dari para kader PDIP yang sudah menantinya sejak pagi menyambutnya.
Sesaat sebelum masuk mobil tahanan, Hasto terhenti sejenak. Di hadapan puluhan wartawan, Hasto mengaku tak menyesali apa yang terjadi padanya saat ini.
"Saya tidak pernah menyesal," ujar Hasto dengan mimik wajah yang serius pada Kamis, 20 Februari 2025.
Hasto berharap penetapan dan penahanannya sebagai tersangka menjadi momentum KPK untuk menindak tanpa pandang bulu. Bahkan, ia secara terang-terangan meminta KPK memeriksa keluarga Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," tegasnya.
1. Hasto merasa dikriminalisasi

Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya begitu tenang karena menilai kasus yang menjeratnya tak murni masalah hukum. Hasto masih menuding kasus yang menjeratnya adalah kriminalisasi dan politisasi.
"Dia menyadari bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari pemberhentian Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan di PDIP," ujar Maqdir kepada IDN Times.
"Dengan kesadaran ini, masalah penahanan hanya soal waktu," lanjutnya.
2. Kubu Hasto tuding KPK tak punya alsan menahan Hasto

Maqdir menilai tidak ada alasan hukum yang masuk akal di balik penahanan Hasto Kristiyanto. Ia pun menuding penyidik KPK melakukan penahanan tanpa alasan.
"Yang faktual adalah bahwa penggunaan kekuasaan penyidik untuk melakukan penahanan digunakan tanpa alasan. Apalagi kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah mengajukan pengujian keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
3. Kasus Hasto dinilai tak istimewa

Mantan Penyidik KPK Yudhi Purnomo menilai sikap Hasto saat penahanan merupakan hal biasa. Selain itu, menurutnya tak ada yang spesial dari penahanan Hasto Kristiyanto.
"Saat ini pun KPK di saat bersamaan menangani kasus yang lain ya. Artinya kan tidak ada yang istimewa di kasus Hasto," ujar Yudi kepada IDN Times.
Selain itu, KPK juga telah memiliki bukti kuat dalam menjerat Hasto. Seharusnya, sikap dan perkataan Hasto tak akan mempengaruhi KPK.
"Terkait dengan apa yang dilakukan Hasto ketika ditahan, mimiknya, ataupun tindakan, omongannya, saya pikir itu biasa saja. KPK tidak akan terpengaruh," ujarnya.
4. KPK bantah politisasi penahanan Hasto Kristiyanto

KPK pun berulang kali menegaskan bahwa penahanan Hasto Kristiyanto merupakan bentuk penegakan hukum. Mereka membantah tudingan politisasi di balik penetapan dan penahanan Hasto sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun mempersilakan kubu Hasto melaporkan Presiden ketujuh RI Jokowi dan keluarganya ke KPK. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan TP, silakan melapor dengan membawa dokumen. Selanjutnya akan diverifikasi dan validasi sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyo.
5. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

Diketahui, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.