Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rudy Hartono Iskandar.
Hal itu membuat status Rudy Hartono sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu harus dibatalkan Bareskrim Polri.
Majelis hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Rudy Hartono tidak sah. Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022, sedangkan penghitungan kerugian negaranya baru diketahui per 3 Juni 2022.
"Sehingga penetapan atas diri pemohon berdasarkan hak asasi manusia sehingga penetapan tersangaka atas diri pemohon tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim, Asmudi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/7/2022).