Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pengusaha Rudy Hartono

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Dalam pemeriksaan tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan tersangka dengan PT Adonara Propertindo (AP) serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (12/7/2021).
1. KPK telah tetapkan lima tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka bersamaan dengan penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Namun, saat itu Rudy tak hadir dengan alasan sakit.
Dengan ditetapkannya Rudy sebagai tersangka, maka terdapat lima tersangka dalam kasus pengadaan tanah Munjul yang telah ditetapkan KPK. Mereka adalah:
- Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
- Direktur Utama PT Adonara Propertindo Tommy Adrian
- Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene
- Direktur PT ABAM Rudy Hartono Iskandar
- Korporasi PT Adonara Propertindo
2. Kasus korupsi ini bermula pada April 2019

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya.
3. Kasus korupsi ini diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.