Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Ini terkait dengan tak ditahannya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang sudah tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Sidang pra peradilan akan digelar dalam waktu dekat. "Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3/2024)," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengutip ANTARA.

1. MAKI, LP3HI, dan KEMAKI ajukan permohonan

Eks Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuyamto mengatakan tiga pihak tercatat mengajukan gugatan praperadilan untuk khasus Firli Bahuri. Adapun ketiga pihak tersebut adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Adapun tiga pihak yang dijadikan sebagai termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisiam RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," ujar Djuyamto. Dia mengatakan, persidangan gugatan praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marshinta.

2. Minta bentuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi

Editorial Team

Tonton lebih seru di