Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemprov DKI/ dok Humas Pemprov DKI

Intinya sih...

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Pergub tentang izin poligami bagi ASN
  • Aturan ini memperingatkan ASN untuk patuh pada aturan perkawinan dan perceraian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta buka suara soal diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu atau berpoligami.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di