Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Tak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapati asal usul ganja dari Aceh. Tim langsung bergerak ke Aceh dan menangkap empat orang tersangka.
“AK penjual, B perantara jual beli, IU sopir mobil Elf 300, dan MH kernet mobil yang bawa ganja. Di sana kami temukan hampir 600 kg ganja di daerah Kutacane, Aceh Tenggara,” kata Yusri.
Polisi terus mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di Subulussalam, Aceh, pada 11 Oktober 2021. Mereka adalah R, E dan H yang membawa ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan.
“Ada dua kendaraan kami amankan, barang bukti ada hampir 600 kg ganja atau 599 kg ganja. Total ada 1,3 ton lebih ganja dibawa dari Aceh dan didistribusikan ke Jakarta lewat Medan,” ujar Yusri.