Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 62,5 Kg di Jakbar, 2 Orang Ditangkap
Ilustrasi narkotika jenis ganja kering (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
  • Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 62,5 kilogram di Petamburan, Jakarta Barat.
  • Polisi menangkap dua pria berinisial PP dan AA setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.
  • Barang bukti meliputi 59 bungkus ganja, tiga karung putih, lakban, kater, dan dua telepon seluler.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah penyitaan 62,5 kg ganja ini signifikan?
Vote Now
Kamis, 17 September 2026

Polisi menangkap PP dan AA sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

kini

Kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah penyitaan 62,5 kg ganja ini signifikan?
Vote Now
  • What?
    Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 62,5 kilogram dan menyita 59 bungkus barang bukti.
  • Who?
    PP dan AA ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
  • Where?
    Pengungkapan dilakukan di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
  • When?
    Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
  • Why?
    Polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
  • How?
    Polisi menangkap dua pria dan menyita ganja dalam tiga karung putih, lakban, kater, serta dua telepon seluler.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah penyitaan 62,5 kg ganja ini signifikan?
Vote Now

Polisi menemukan banyak ganja di Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menangkap PP dan AA. Ganja itu ada dalam 59 bungkus di tiga karung putih. Ada juga telepon dan barang lain. Sekarang, PP, AA, dan semua barang dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah penyitaan 62,5 kg ganja ini signifikan?
Vote Now

Pengungkapan ini memperlihatkan tindak lanjut polisi atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Petamburan. Penyitaan 59 bungkus ganja, telepon seluler, serta barang lain juga membuat barang bukti dibawa bersama kedua pelaku ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apakah penyitaan 62,5 kg ganja ini signifikan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62). Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Total terdapat 59 bungkus ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat. Berat keseluruhan barang bukti mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Triyatno Pamungkas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 pack yang dilakban cokelat, dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja, serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).

Triyatno menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan kedua pria tersebut, polisi bukan hanya menemukan puluhan paket ganja yang disimpan dalam tiga karung berwarna putih. Polisi juga menyita tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," tuturnya.

Yuk pilih pendapatmu soal pengungkapan ganja di Petamburan

Menurutmu, apakah penyitaan 62,5 kg ganja ini signifikan?

See More
Ya, sangat signifikan
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Perlu pengungkapan lanjutan

Curated For You

Editorial Team

Related Article