Jakarta, IDN Times - Sidang pra peradilan enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora, Surya Anta dan kawan-kawan, yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Minggu (11/11), ditunda. Sidang terpaksa ditunda karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dalam kasus ini, tidak hadir di lokasi sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang akan digelar kembali pada Senin (25/11) mendatang. Tidak ada keterangan jelas mengapa perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
Pihak pemohon yang hadir diwakili oleh Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama, Michael Hilman, dan Muhammad B. Fuad.