Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melarang warga melakukan pesta kembang api dan menyalakan petasan pada malam pergantian tahun. Sebab, hal tersebut dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.
"Pesta kembang api, pada tahun ini dilarang. Sebelum pandemi COVID-19, ada perayaan malam tahun baru oleh Pemda yang ditandai pesta kembang api di Ancol, tapi tahun ini tidak ada, karena melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip dari ANTARA, Rabu (22/12/2021).