Depok, IDN Times - Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri undangan usai menerima vaksin COVID-19 di Istana Kepresidenan, tidak terbukti.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa artis pendiri RANS Entertainment itu tidak terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur dugaan pelanggaran Prokes tidak terbukti kepada RA (Raffi Ahmad)," ujar Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).