Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20). Dia diduga melakukan praktik jual-beli video porno, salah satunya video porno dengan pemeran anak kecil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024.
"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan atau pornografi dimana salah satu video terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli," kata dia, Selasa (30/7/2024).
Lalu bagaimana modus tersangka memperjual belikan konten pornografi anak?