Sepasang Kekasih Ditangkap Diduga Buat Video Porno dan Promosi Judol

- Polres Metro Jakarta Barat menangkap AA dan MM terkait kasus video porno dan promosi judi online.
- Video porno dibuat berdasarkan permintaan calon pembeli, tidak disebarluaskan, sementara mereka juga menjadi promotor judi online dengan bayaran Rp1,5 juta per bulan.
- Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan dalam kasus video porno dan promosi judi online.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepasang kekasih berinisial AA dan MM terkait kasus dugaan kasus video porno dan promosi judi online (judol).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, keduanya membuat video porno berupa adegan persetubuhan dan dijual via telegram.
“Untuk yang pornografi itu dari pengakuan dilakukan selama 1 tahun. Jadi karrna berdua ini pacaran dibikin video porno kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300 ribu,” kata Sutrisno, Rabu (24/7/2024).
1. Video porno dibuat berdasarkan permintaan pembeli

Sutrisno menjelaskan, video porno itu dibuat berdasarkan permintaan calon pembeli. Sehingga video tidak disebarluaskan.
“Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin vidio, kirim baru bayar, tidak dibuka umum hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi,” ujar dia.
2. AA dan MM juga mempromosikan judol

Selain memproduksi video porno, AA dan MM juga menjadi promotor judi online. Mereka mengiklankan judol dengan bayaran Rp1,5 juta per bulan.
“Dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting untuk yang keliatan endorse judi,” kata Sutrisno.
3. Keduanya terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatan itu, keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun akibat keterlibatan mereka dalam kasus video porno dan promosi judi online.
"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Sutrisno.