Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap WN India berinisial VVS alias Sunny karena penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas.
  • Korban, juga WN India, telah dirugikan sekitar Rp3,5 miliar setelah menyerahkan uang kepada tersangka untuk investasi trading forex emas.
  • Tersangka tidak mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, korban berinisial GRN yang melaporkan juga merupakan warga negara India.

Editorial Team

Tonton lebih seru di