Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, korban berinisial GRN yang melaporkan juga merupakan warga negara India.
“Kita juga sudah melakukan penetapan status tersangka saudara FFS yang merupakan WN India, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, FFS ini akhirnya kita lakukan pnangkapan dan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Hendri, Jumat (26/7/2024).