Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Tetapkan 48 Tersangka Ricuh Demo DPR, Rusak Fasum-Bawa Senjata Tajam
Konferensi pers di Polda Metro tentang tersangka pelaku kerusuhan pascademo DPR, Jumat (28/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)
  • Polda Metro Jaya menetapkan 48 tersangka setelah memeriksa 315 orang terkait kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026.
  • Sebanyak 45 tersangka diduga merusak fasilitas umum dan melakukan penganiayaan, sementara tiga lainnya ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam.
  • Polisi mendalami dugaan penggerak, pendana, dan pelibatan anak dalam kerusuhan, serta menyita benda kekerasan dan menyelidiki pick up yang diduga hendak menabrak petugas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Agustus 2026

Kericuhan terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Massa diduga merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan, dan sebagian membawa senjata tajam.

28 Agustus 2026

Polda Metro Jaya menetapkan 48 tersangka setelah memeriksa 315 orang yang diamankan, terdiri dari 45 tersangka perusakan dan penganiayaan serta tiga pembawa senjata tajam. Polisi juga mendalami dugaan penggerak, pemberi dana, dan pelibatan anak dalam kerusuhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, terkait dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan berkelompok, dan membawa senjata tajam.
  • Who?
    48 tersangka ditetapkan Polda Metro Jaya: 45 orang dalam perkara perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang karena membawa senjata tajam. Penyidik juga mendalami dugaan penggerak, pemberi biaya, dan pelibatan anak.
  • Where?
    Kericuhan terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Keterangan penanganan perkara disampaikan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.
  • When?
    Kericuhan berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026. Penetapan 48 tersangka disampaikan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
  • Why?
    Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi setelah pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Polisi juga menemukan dugaan pembiayaan, pengerahan massa, serta penggunaan anak dalam kegiatan melawan hukum.
  • How?
    Penyidik memeriksa 315 orang, termasuk 71 orang terkait perusakan dan penganiayaan. Polisi menyita golok, gunting, ketapel, mata panah, rantai besi, tongkat bambu, serta menyelidiki pick up yang diduga digunakan untuk menabrak petugas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menetapkan 48 orang jadi tersangka setelah demo dekat Gedung DPR/MPR di Jakarta jadi ricuh. Mereka diduga merusak tempat umum, menyakiti orang, dan membawa senjata tajam. Polisi memeriksa 315 orang. Polisi juga mencari tahu siapa yang mengajak, membayar massa, dan memakai anak-anak dalam kerusuhan itu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan kericuhan ini menunjukkan upaya penyidikan yang terukur, dengan pemeriksaan terhadap ratusan orang serta penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Pendalaman terhadap dugaan penggerak, pembiayaan, dan pelibatan anak juga mencerminkan perhatian aparat untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih menyeluruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026). Puluhan tersangka tersebut diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum), penganiayaan, hingga membawa senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 315 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan.

Dari jumlah tersebut, 71 orang diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

"Yang ketiga adalah klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus. Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Selain itu, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka karena membawa senjata tajam yang diduga digunakan saat kerusuhan.

"Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar dia.

Dengan demikian, total terdapat 48 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Iman mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan terhadap orang maupun barang, serta melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," kata Iman.

Selain penindakan terhadap pelaku perusakan dan pembawa senjata tajam, Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan serta membiayai aksi kerusuhan.

Penyidik menemukan fakta hukum terkait dugaan adanya pihak yang memberikan pembiayaan dan menggerakkan massa dalam aksi tersebut. Mereka diduga bertugas mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam aksi kerusuhan.

Di sisi lain, polisi tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.

Iman mengatakan, pelibatan anak dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, dalam penanganan kericuhan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah benda yang diduga digunakan atau dipersiapkan untuk melakukan kekerasan.

Budi mengatakan, benda-benda tersebut antara lain golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya satu kendaraan pikap yang diduga sengaja digunakan untuk menabrak petugas saat melakukan pengamanan aksi.

"Ada satu kendaraan mobil pikap yang sengaja akan menabrak petugas pada saat melakukan pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article