IDN Times/Margith Juita Damanik
Lebih lanjut, dari polemik soal proposional tertutup yang justru diungkapkan Ketua KPU, Ray mengingatkan supaya lebih baik fokus pada tahapan pemilu.
"Ini cukup jadi pelajaran bagi Ketua KPU, fokus saja terhadap pemilu. Meski kalau kita baca pernyataan Ketua KPU kan sebetulnya mau mengatakan bahwa apa yang kita anggap baku saat ini belum tentu bisa berubah," imbuh Ray.
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Pemilu Nasional, Progressive Democracy Watch (Prodewa) melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan, dalam keterangannya menyebutkan ada dua pasal dalam peraturan yang diduga dilanggar oleh Hasyim sehingga dia menilai Ketua KPU RI melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 tahun 2017," kata Fauzan.
Dia menjelaskan, Pasal 8 huruf c menyebutkan, 'Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.'
Oleh sebab itu Fauzan menilai, Ketua KPU telah melanggar kode etik karena menyampaikan pendapat yang bersifat partisan.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa Ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan. Menurut KBBI partisan adalah pengikut kelompok atau faham tertentu, dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," ucap dia.