Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus tempat prostitusi berkedok karaoke Venesia BSD Karaoke Eksekutif di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa enak orang ini memiliki peran masing-masing. 3 orang sebagai mucikari dan 3 orang sisanya sebagai pengurus manajemen perusahaan.
"Iya (6 orang ditetapkan sebagai tersangka. 3 mucikari atau germo dan 3 manajemen perusahaan," kata Ferdy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2020).