Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari kewajiban karantina ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran kekarantinaan paling lambat dua hari ke depan.
"Secepatnya (penyerahan tersangka dan alat bukti). Mungkin satu dua hari dulu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).