Berkas Dilimpahkan, Rachel Vennya Tidak Ditahan dan Tak Wajib Lapor

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dengan tersangka selebgram, Rachel Vennya, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel bersama tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan tidak wajib lapor.
“Tidak ditahan kan ancamannya satu tahun penjara. Wajib lapor juga gak,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
1. Berkas Salim dan Maulida juga dilimpahkan

Selain berkas Rachel, polisi juga melimpahkan tiga berkas lainnya milik kekasih Rachel, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnia, serta seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP.
Tubagus menjelaskan, dalam kasus ini antara Rachel dan beberapa tersangka lain punya peran berbeda, sehingga dalam laporan kasus ini dibuat menjadi dua berkas.
"Sudah tahap satu, sudah dikirm," kata dia.
2. Rachel dan Salim telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Rachel diperiksa bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia. Pemeriksaan Rachel dan dua orang lainnya itu berlangsung selama kurang lebih empat jam, sejak pukul 10.19 hingga 14.20 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel, Salim, Maulida, dan seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP sebagai tersangka kasus kaburnya Rachel dari karantina.
3. Polisi tetapkan status tersangka usai gelar perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap Rachel dan tiga orang lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ia mengklaim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).