Jakarta, IDN Times - Kasus penghapusan red notice Interpol Joko Tjandra memasuki tahap baru. Penyidik Bareskrim Polri kini menaikkan status terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu ke tahap penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan pada Rabu 5 Agustus 2020, setelah kita melakukan gelar perkara dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).