Jakarta, IDN Times - Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pengendara otopet atau skuter listrik harus berusia minimal 17 tahun. Namun, regulasi tersebut saat ini masih dibahas oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Akan diterbitkan regulasinya dari Peraturan Gubernur. Tapi memang sampai saat ini, kita kaji, masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya," kata Fahri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/11).