Jakarta, IDN Times - Kasus mahasiswa yang terjerat kabel menjuntai di Jakarta, Sultan Rif'at Al Fatih, memasuki babak baru. Keluarga korban telah melaporkan PT Bali Towerindo pada Rabu (9/8/2023) ke pihak berwajib.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Hengki menuturkan jajarannya bakal kembali mengecek tempat kejadian perkara (TKP) karena peristiwa ini terjadi sudah cukup lama.
"Kami akan tindak lanjuti, kembali cek TKP karena LP baru saja dibuat. Kejadiannya sudah tujuh bulan yang lalu, jadi kami akan telusuri kembali,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).