Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dengan objektif.
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, mengatakan, putusan gugatan praperadilan tentang status tersangka Firli itu bakal dibacakan pada Selasa (19/12/2023).
“Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” kata Putu dalam jumpa persnya di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).