Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menegaskan, batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hanya sampai pukul 18.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, aksi unjuk rasa hari ini juga mengikuti ketentuan tersebut.
“Sampai jam 18.00 ya,” ujar Ade Ary kepada jurnalis, Senin (25/8/2025).
Dia menambahkan, bila aksi masih berlangsung setelah batas waktu pukul 18.00 WIB yang disebutkan, pihaknya akan melihat situasi di lapangan sesuai tahapan prosedur. Polisi menekankan pendekatan humanis dalam menangani massa.
“Ya kami tidak berandai-andai, nanti kita lihat. Ada tahapan-tahapan SOP-nya ya, yang jelas pendekatan utama adalah pendekatan humanis. Kita memberikan imbauan-imbauan untuk masyarakat. Sekali lagi bisa kita lihat, yang menyampaikan pendapat kami layani. Karena itu adalah kemerdekaan menyampaikan pendapat,” katanya.
Demo di DPR hari ini berlangsung di beberapa titik DPR, mulai dari gerbang depan DPR di Jalan Gatot Soebroto hingga gerbang Pancasila DPR di Jalan Gelora.
Massa meluber hingga ke depan gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga ke arah Slipi. Dari pantauan IDN Times pukul 16.10 WIB, orator di depan Gerbang Pemuda sudah membubarkan diri, namun selang sepuluh menit kemudian datang sejumlah massa mahasiswa kembali memadati Gerbang Pemuda.