Lima Pemda di Sumsel Dapat Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla

- Lima pemerintah daerah di Sumatera Selatan menerima Bantuan Presiden untuk penanggulangan karhutla dengan nilai berbeda.
- Penyaluran bantuan disertai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana.
- Dana dapat digunakan untuk peralatan dan pencegahan dampak karhutla, serta harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak lima pemerintah daerah (pemda) di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapat bantuan Presiden (banpres) untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bantuan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel senilai Rp30 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Rp20 miliar, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Rp20 miliar, Pemkab Ogan Ilir Rp15 miliar, dan Pemkab Banyuasin Rp15 miliar.
“Ini bentuk perhatian Bapak Presiden, pemimpin yang sangat hadir di tengah-tengah kita. Beliau sudah melakukan rapat langsung koordinasi, namun juga memberikan bantuan khusus untuk penanggulangan karhutla ini,” ujar Menhut Raja Antoni, usai rapat koordinasi penanganan karhutla di Palembang, Selasa (15/9/2026).
1. Banpres diikuti surat edaran Menteri Dalam Negeri

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai melakukan pengecekkan penanganan Karhutla di wilayah Ibu Kota Negara (IKN), Senin (14/9/2026). Pengecekkan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono. (dok. Kemenhut) Raja Antoni menjelaskan, banpres diberikan di tengah dukungan anggaran penanggulangan karhutla yang telah tersedia melalui BNPB, kementerian lain, TNI, Polri, maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Penyaluran banpres tersebut juga telah diikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis penyaluran dan pengelolaannya. Dia menekankan agar prosesnya tidak terhambat birokrasi, tetapi tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Banpres ini kemudian diikuti oleh surat edaran dari Pak Mendagri tentang bagaimana teknis penyalurannya, pengelolaannya. Tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan,” kata dia.
2. Penggunaan banpres untuk membeli peralatan serta mencegah dampak karhutla

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan peninjauan karhutla di Berau, Rabu (26/8/2026). (dok. Kemenhut) Raja Antoni juga meminta bantuan tersebut dapat segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla. Penggunaannya antara lain untuk membeli peralatan serta mencegah dampak karhutla, termasuk dampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Saya minta ini bisa sesegera mungkin dicairkan untuk penanggulangan karhutla, membeli peralatan, atau mencegah dampak semacam tadi (kesehatan) dan sebagainya,” ujar dia.
3. Banpres harus dipertanggungjawabkan secara transparan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (Dok. Kemenhut) Dia mengatakan, pengelolaan banpres berada pada pemerintah daerah. Pemprov dan Pemkab nantinya bekerja sama dengan BPBD dalam proses penyalurannya untuk mendukung penanganan karhutla di daerah.
“Tapi sekali lagi, harus dipertanggungjawabkan secara baik, secara akuntabel dan transparan kepada negara dan kepada rakyat,” ujar dia.




















