Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Masyarakat adat Pubabu tinggal di Hutan Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemprov NTT.
Menurut Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), masyarakat adat Pubabu bersikeras menolak keinginan Pemerintah Provinsi NTT untuk mengosongkan permukimannya. Imbas dari penolakan itu, mereka dikabarkan mengalami tindakan kekerasan dan penggusuran dari tanah leluhur yang mereka huni.
"Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat adat Perbabu pada Jumat (07/08/2020). Berdasarkan keterangan saksi dan korban, terdapat dugaan adanya kekerasan, upaya paksa, dan pelanggaran HAM dalam proses pengosongan pemukiman mereka,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, seperti dikutip melalui keterangannya, Selasa 18 Agustus 2020.
Beka mengatakan, Komnas HAM menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Komnas HAM akan segera mengagendakan peninjauan langsung terkait kasus masyarakat adat Pubabu," kata dia.
Penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi NTT, kata dia, adalah bentuk sikap yang mencederai hak asasi manusia. Pemerintah provinsi NTT seharusnya dapat menyelesaikan kasus ini dengan cara persuasif.
Ternyata Komnas HAM telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemprov NTT pada 2012. Namun, kabarnya Pemprov NTT tidak mengindahkan rekomendasi itu