Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada polisi yang bertugas di Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, Brigadir I Nikmal Idwar yang memperkosa remaja 16 tahun berinisial NI.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, peristiwa tersebut telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia, dan ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka.
“Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan, melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2 Tahun 2002,” kata Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
