Setara Institute: Kejagung Jangan Defensif Hadapi Langkah Kepolisian

- Setara Institute menilai Kejaksaan Agung bersikap defensif terhadap langkah kepolisian dan menuntut transparansi serta akuntabilitas agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
- Hendardi mendesak Presiden Prabowo menarik seluruh personel TNI dari proses penegakan hukum karena dianggap melanggar konstitusi dan berpotensi menghalangi penyidikan kasus korupsi.
- Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan masih aktif bekerja meski isu pengunduran diri beredar, sekaligus mengonfirmasi rumahnya di Sentul yang digeledah polisi terkait dugaan korupsi.
Jakarta, IDN Times - Setara Institute menyentil sikap Kejaksaan Agung yang cenderung defensif dalam menghadapi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sikap defensif itu tercermin dari imbauan kepada masyarakat tidak membangun opini dari aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di 13 lokasi. Alih-alih bersikap defensif, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen untuk bersikap transparansi dan mengedepankan akuntabilitas.
"Bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik," ungkap Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, di dalam keterangan pada Jumat (10/7/2026).
Apalagi Kejaksaan Agung diduga ikut menyeret TNI dengan tujuan untuk menghambat proses penyidikan. Hal itu terlihat ketika sejumlah personel TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Meskipun hal itu dibantah oleh Mabes TNI.
Ia juga menyebut, Kejaksaan Agung tak seharusnya berlindung di balik asas praduga tak bersalah untuk menghindari pertanggungjawaban publik. Asas itu merupakan prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam proses peradilan bukan tameng institusional untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan masyarakat.
"Menggunakan asas tersebut sebagai alasan untuk membungkam pertanyaan publik merupakan penyimpangan terhadap makna negara hukum," tutur dia.
Justru, kata Hendardi, dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, standar akuntabilitas yang diterapkan wajib lebih tinggi daripada perkara biasa. Sebab, sudah menyangkut integritas lembaga yang menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum.
1. Imbauan agar publik tak membangun opini dinilai pernyataan yang melecehkan

Pandangan lain yang disampaikan oleh Setara Institute yakni imbauan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agjung agar publik tak membangun opini dari aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya, pernyataan itu sembrono, melecehkan dan menghina nalar publik.
"Dalam negara demokrasi, publik tak hanya memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Tetapi, mereka juga berhak mengawasi jalannya proses hukum. Terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang menimbulkan pertanyaan serius," ungkap Hendardi.
Menurutnya, wajar publik semakin curiga bila melihat dari temuan aset yang berhasil ditemukan oleh personel kepolisian. Aset-aset yang ditemukan di lokasi penggeledahan mulai dari mata uang asing, logam mulia hingga perangkat elektronik.
"Melihat hal itu, wajar publik jadi curiga mengenai asal-usul kekayaan tersebut," tutur dia.
2. Presiden wajib perintahkan penarikan prajurit TNI dalam segala bentuk penegakan hukum

Setara Institute juga tak habis pikir terhadap pengerahan personel TNI ke markas Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari untuk menjemput saksi dan barang bukti. Menurut, Hendardi, aksi tersebut lebih serius dari persoalan konflik antar institusi.
"Fakta-fakta itu menunjukkan bahwa penegakan hukum sedang menghadapi penyalahgunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ini bukan hanya obstruction of justice (menghalangi proses penyidikan) tetapi juga pengkhianatan terhadap konstitusi dan negara," kata Hendardi.
Maka, ia mengusulkan Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan memerintahkan penarikan semua personel TNI dari upaya penegakan hukum. Sebab, itu bukan kewenangan tentara.
"Presiden juga harus memerintahkan dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi itu," tutur dia.
3. Jampidsus Febrie Adriansyah masih tetap bekerja di tengah isu pengunduran diri

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menegaskan hingga Jumat (10/7) pagi, ia masih menerima perintah untuk menyelesaikan berkas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan itu untuk merespons rumor yang santer beredar bahwa ia segera mengundurkan diri.
"Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ungkap Febrie ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (10/7/2026) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Sehingga perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Febrie juga bicara mengenai proses hukum terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani kepolisian dan dikait-kaitkan dengan namanya.
Kortas Tipikor Mabes Polri sedang menyidik sejumlah kasus dugaan korupsi antara lain perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025.
Dalam rangkaian prosesnya, penyidik Kortas melakukan penggeledahan di 13 tempat di berbagai lokasi. Salah satunya adalah penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Kortas mengaku menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura saat menggeledah rumah di Sentul. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 476 miliar.
Febrie mengakui rumah di Sentul yang digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," tutur dia.


















