DTKJ Usul 6 Golongan Baru Gratis Naik Transjakarta, Siapa Saja?

- DTKJ mengusulkan enam golongan baru penerima layanan Transjakarta gratis sebagai bagian mitigasi sosial atas rencana penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta.
- Enam golongan itu mencakup pendamping disabilitas berat, pasien rujukan rutin, pelajar tidak mampu non-KJP/KJMU, pencari kerja aktif, korban bencana, serta pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI.
- Penumpang Mikrotrans yang melanjutkan perjalanan ke layanan BRT atau non-BRT tetap gratis, sedangkan yang tidak melanjutkan akan dikenakan tarif Rp2.000 per perjalanan.
Jakarta, IDN Times – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Usulan tersebut menjadi bagian dari mitigasi sosial menyusul rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek yang masih dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, mengatakan saat ini Pemprov DKI telah memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) kepada 15 golongan masyarakat. Pada 2026, jumlah itu akan bertambah satu golongan, dan DTKJ mengusulkan enam kelompok baru untuk turut menerima fasilitas tersebut.
"Pemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan ditambah satu golongan di tahun 2026, plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi," ujar Sugihardjo di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
1. Tiga dari 6 golongan yang diusulkan

Sugihardjo menjelaskan, perluasan penerima KLG diarahkan untuk melindungi kelompok rentan, masyarakat berpenghasilan rendah, maupun warga yang memiliki kebutuhan mobilitas tinggi.
Berikut tiga dari 6 golongan yang diusulkan meliputi:
1. Pendamping penyandang disabilitas berat, seperti pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam menggunakan transportasi umum.
2. Pasien rujukan rutin, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung, hingga terapi anak berkebutuhan khusus. Usulan ini bertujuan mengurangi beban biaya perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
3. Pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, termasuk siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa dari keluarga kurang mampu, santri, hingga peserta pendidikan nonformal.
2. Korban bencana kebakaran sampai banjir juga diusulkan

Tiga golongan yang juga diusulkan yakni:
4. Pencari kerja aktif, seperti pemegang AK1 (Kartu Pencari Kerja), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.
5. Korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan, seperti korban banjir, kebakaran permukiman, puting beliung, longsor, maupun warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.
6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta, termasuk peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov, serta pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.
DTKJ menyebut, usulan tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disnakertransgi, BPBD, hingga Dinas PPKUKM untuk proses verifikasi penerima.
3. Penyesuaian tarif diberlakukan mikrotrans

Sugihardjo juga menjelaskan skema tarif layanan Mikrotrans apabila penyesuaian tarif diberlakukan. Menurut dia, penumpang Mikrotrans yang melanjutkan perjalanan ke layanan Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT Transjakarta, tetap tidak dikenakan biaya tambahan.
"Namun dalam hal penumpang mikrolet tidak melanjutkan perjalanan dengan BRT atau non-BRT akan dikenakan tarif Rp2.000 per perjalanan," katanya.

















