Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi: Potensi Uang Negara Bocor Akibat BBM-LPG Ilegal Capai Rp1,2 Triliun
Konferensi Pers Bareskrim Polri Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Polri mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun sepanjang 2025–2026, merugikan subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu.
  • Modus penyalahgunaan dilakukan secara terorganisir, mulai dari pembelian berulang BBM subsidi di SPBU hingga pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
  • Bareskrim dan Polda berhasil mengungkap ratusan kasus di seluruh Indonesia dengan ratusan tersangka serta menyita jutaan liter BBM, ribuan tabung LPG, dan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2025

Sepanjang tahun ini, Bareskrim dan Polda jajaran mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 33 provinsi dengan total 583 tersangka. Potensi kebocoran keuangan negara akibat praktik ilegal ini mulai teridentifikasi.

2025 hingga 2026

Polri mencatat maraknya distribusi ilegal BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia yang menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun.

7 April 2026

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Wakabareskrim Nunung Syaifuddin memaparkan hasil penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta menampilkan barang bukti yang disita.

2026 hingga April

Bareskrim dan Polda jajaran telah mengungkap 97 kasus baru dengan 89 tersangka. Penegakan hukum terus berlanjut untuk membongkar jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kepolisian mengungkap potensi kebocoran keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 triliun akibat penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
  • Who?
    Bareskrim Polri melalui Wakabareskrim Nunung Syaifuddin dan Dirtipidter Brigjen Mohammad Irhamni memaparkan hasil penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
  • Where?
    Pemaparan dilakukan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, dengan kasus-kasus terungkap tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
  • When?
    Konferensi pers berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, dengan data mencakup periode penegakan hukum sejak tahun 2025 hingga awal April 2026.
  • Why?
    Penyalahgunaan terjadi karena pihak tertentu membeli dan menimbun BBM serta memindahkan isi tabung LPG subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi, sehingga subsidi tidak tepat sasaran.
  • How?
    Pelaku menggunakan modus berulang seperti pembelian BBM subsidi di SPBU secara masif, modifikasi kendaraan penampung besar, penggunaan pelat palsu, serta pemindahan isi tabung gas ke ukuran non-subsidi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi bilang ada orang nakal yang jual bensin dan gas subsidi dengan cara salah. Karena itu, uang negara bisa hilang sampai lebih dari satu triliun rupiah. Polisi sudah tangkap banyak orang di banyak daerah dan ambil truk, tabung gas, juga alat-alatnya. Sekarang polisi masih cari orang lain yang ikut curang supaya rakyat miskin bisa dapat subsidi lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Polri dalam mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam melindungi keuangan negara dan memastikan subsidi tepat sasaran. Melalui kerja sama antara Bareskrim dan Polda di seluruh provinsi, upaya ini memperlihatkan peningkatan efektivitas pengawasan serta komitmen menjaga ketahanan energi nasional dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kepolisian mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini disebut sebagai dampak dari maraknya praktik distribusi ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin menyebut, penyimpangan distribusi energi bersubsidi menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional. Selain merugikan negara, praktik ini juga membuat subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri tentang Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dalam kesempatan ini, Bareskrim juga menunjukkan berbagai barang bukti yang diamankan, di antaranya berupa tabung gas LPG subsidi, LPG nonsubsidi, alat suntik selang gas, dan kendaraan berupa truk maupun pickup.

1. Kebocoran negara tembus Rp1,2 triliun

Penampakan situasi SPBU Ratu Dibalau, Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026) malam. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan data penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.

Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp749,2 miliar. Polisi menilai angka ini sangat signifikan, mengingat subsidi energi merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ungkap Nunung.

“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan,” sambungnya.

2. Modus ilegal kian canggih dan terorganisir

Potret warga antri gas LPG 3 kg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik ilegal BBM dan LPG dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya adalah membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Bahkan, ditemukan penggunaan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode distribusi BBM subsidi.

Untuk LPG, modus yang umum dilakukan adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.

3. Ratusan kasus diungkap di seluruh Indonesia

Warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat antre gas LPG 3 kg (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sepanjang 2025, Bareskrim dan Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 33 provinsi, dengan total 583 tersangka. Sementara pada 2026 hingga April, sudah terungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari jutaan liter BBM, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, hingga ratusan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan.

Polri menegaskan, penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar.

“Pengungkapan yang kami lakukan tentunya dilakukan bersama-sama antara Bareskrim Polri dengan Polda jajaran tidak hanya menyasar pada pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal tersebut yang secara massal ataupun mereka bermain rapi ataupun terorganisasi,” imbuh Irhamni.

Editorial Team