Jakarta, IDN Times – Kepolisian mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini disebut sebagai dampak dari maraknya praktik distribusi ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin menyebut, penyimpangan distribusi energi bersubsidi menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional. Selain merugikan negara, praktik ini juga membuat subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri tentang Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dalam kesempatan ini, Bareskrim juga menunjukkan berbagai barang bukti yang diamankan, di antaranya berupa tabung gas LPG subsidi, LPG nonsubsidi, alat suntik selang gas, dan kendaraan berupa truk maupun pickup.
