Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani. Polisi menyebut kerugian dalam kasus ini mencapai Rp35 miliar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menjelaskan kronologi penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani.
Rihana-Rihani diringkus tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dia menjelaskan, saat proses penyidikan, keduanya tengah istirahat di apartemen tersebut. Menurutnya, Si Kembar Rihana-Rihani sering berpindah-pindah apartemen karena sadar sedang diburu polisi untuk dilakukan penangkapan.
“Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah stu apartemen karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” kata Imam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.