[WANSUS] Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Mencari Keadilan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih penanganan kasus penipuan oleh Si Kembar Rihana Rihani dengan total kerugian ditaksir bisa mencapai Rp50 Miliar. Keduanya saat ini juga masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Korban penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Vicky Fachreza mengaku resah karena sampai sekarang polisi belum berhasil menangkap Si Kembar Rihana Rihani meskipun kasus penipuan ini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
“Kita senang karena kasus ini sudah diambil alih Polda Metro Jaya. Dengan SDM Polda Metro Jaya kita yakin (Si Kembar) akan ketangkap. Tapi ternyata belum ketangkap. Kita mulai resah karena ada rumor ditemukan di Bali tapi belum ditemukan juga,” katanya saat dihubungi IDN Times, Jumat (16/6/2023).
1. Total kerugian dalam kasus penipuan oleh Si Kembar ditaksir capai Rp50 M

Total korban dalam kasus Si Kembar Rihana Rihani ini diperkirakan lebih dari 15 orang. Dalam kasus ini, kerugian yang dialami masing-masin bervariatif dengan nominal yang cukup fantastis mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Vicky mengatakan, berdasarkan data terakhir hasil perhitungannya, total kerugian yang tercatat mencapai Rp41,9 Miliar. Sementara, Vicky sendiri mengalami kerugian mencapai Rp5,8 Miliar.
Dia pun meyakini masih ada jumlah lain yang belum terdata dengan kerugian yang dialami korban.
“Kalau di total per minggu kemarin total kerugian ada Rp41,9 M, belum yang kecil-kecil kalau ditotal ada Rp50 M,” kata dia.
2. Korban Rihana Rihani semakin bertambah dan mulai speak up

Vicky mengatakan korban Si Kembar Rihana Rihani terus bertambah dan mau membuka kasus yang mereka alami. Dia meyakini bahwa korban dalam kasus ini lebih dari 15 orang.
Dia mengatakan, setelah kasus ini menjadi atensi publik, banyak korban yang mau bicara. Penipuan yang dialaminya pun sangat beragam.
“Seperti kemarin yang penggelapan mobil, rental, dia bikin laporan ke Rihana. Ada juga objek lain tas branded. Dia pesan tiga tas masing-masing seharga Rp90 juta jadi total kerugian yang dialami Rp270 juta,” kata dia.
3. Minta polisi usut aliran dana di rekening Si Kembar Rihana Rihani

Vicky meminta Polda Metro Jaya juga mengusut tuntas aliran dana di rekening Si Kembar Rihana Rihani. Karena sebelumnya, 21 rekening milik pelaku telah diblokir oleh PPTAK.
“Kemarin kan PPATK memblokir 21 rekening, harapannya 21 rekening itu ditemukan aliran dana atau dibelikan aset atau bagaimana,” ucapnya.
4. Kronologi kasus penipuan Si Kembar Rihana Rihani

Dalam kasus Vicky, kasus ini bemula saat ia membeli satu unit iPhone untuk istrinya kepada Si Kembar Rihana Rihani pada tahun 2021 lalu dengan sistem pre order (PO).
Pembelian awal untuk satu unit iPhone itu berjalan lancar sampai akhirnya ia dan istri memutuskan menjadi reseller Si Kembar karena tergiur dengan harga promo. Terlebih, barang yang diterimanya benar bergaransi resmi Indonesia.
Akhirnya, pada tahun 2021, Vicky ikut open order kepada Si Kembar. Dalam rentang waktu Juni 2021 sampai Oktober 2021, pesanannya masih berjalan lancar.
Namun setelahnya, pesanan mulai November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.
Saat itu, ada 435 unit pesanan dari produk apple yang dipesan Vicky kepada Si Kembar Rihana Rihani.
“Jadi total barang yang belum dikeluarkan berdasarkan pengakuan si kembar ada 4000-5000 unit barang,” jelasnya.
5. Si Kembar sempat mengumpulkan seluruh korban

Vicky mengatakan, pada April 2022, Si Kembar sempat mengumpulkan seluruh korban. Pada saat itu, sedikitnya ada 15 orang yang dikumpulkan. Sejak saat itu, mereka mulai merasa telah menjadi korban penipuan Si Kembar.
Di luar nominal kerugian Vicky dan istri, kerugian yang dialami korbannya terhitung mulai dari ratusan juta, Rp4,6 miliar, Rp2,5 miliar, Rp5 miliar hingga Rp9 miliar.
“Tapi saat itu kami belum merasa kami korban. Karena belum tahu kita ditipu. Kita sebagai reseller Si Kembar. Walaupun sekarang posisinya adalah korban,” ujarnya.
6. Si Kembar sempat berjanji akan mengembalikan uang korban

Awal pertemuan tersebut adalah informasi dari Si Kembar bahwa pesanan korban akan dikembalikan dalam bentuk uang (refund) sesuai nominal masing-masing.
Pelaku menjanjikan tanggal maksimum dana di transfer ke rekening korban pada 30 Mei 2022. Namun di hari H tidak ada penyelesaian. Tidak sampai disitu, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal refund setelah batal dilakukan pada 30 Mei 2022 itu.
Vicky sempat melayangkan dua kalia somasi kepada pelaku. Pada somasi kedua dijawab bahwa mereka akan menyelesaikan proses pengembalian dananya pada 28 Juni 2022.
Akan tetapi, tidak menunggu lama, Vicky langsung memutuskan melaporkan Si Kembar Rihana Rihani ke pihak yang berwajib dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
7. Si Kembar masuk DPO sejak kasus belum diambil alih Polda Metro Jaya

Vicky mengatakan sejak kasus ini belum ditangani Polda Metro Jaya, Si Kembar Rihana Rihani telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Tangerang Selatan.
“Setelah itu polisi gelar perkara lagi untuk menetapkan apakah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi saya ngikutin semua prosesnya," kata dia.
"Jadi atas laporan saya Si Kembar ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO di Polres Tangsel,” sambungnya.