Jakarta, IDN Times - Sebanyak 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu disita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di sebuah hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu di Hotel Petamburan

Foto hanya ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana
1. Dua tersangka ditangkap
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, mengatakan dua orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. .
"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," kata Hendro Pandowo seperti dikutip dari ANTARA. Selasa (23/12/2020) malam.
Namun Hendro tak menyebutkan nama atau insial kedua tersangka tersebut.
2. Diduga jaringan sabu internasional
Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)
Hendro mengatakan mengatakan kasus narkoba ini kemungkinan melibatkan jaringan iinternasional. Hanya saja ia tak secara rinci menjelaskan jaringan tersebut. Hendro hanya mengatakan ratusan kilogram sabu-sabu tersebut rencananya diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
3. Kedua tersangka dijerat pasal penyalahgunaan narkoba
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Kedua tersangka kini terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Topics
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Follow Us