Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Keemnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka tersebut telah jadi daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrai mengatakan, tersangka itu adalah A alias M yang ditangkap di Yogyakarta pada Minggu (17/11/2024).

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).

Ade menjelaskan, A alias M adalah ‘kepingan segitiga’ terakhir. Sebelumnya, polisi telah menangkap A dan AK.

“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujarnya.

Editorial Team