Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (1/7/2025).
Sebanyak dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (3/7/2025).