Sejumlah polisi menghentikan pengemudi kendaraan yang tidak menerapkan jarak sosial di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Penyekatan akses transportasi tersebut untuk membatasi pemudik dari Jakarta yang hendak ke luar kota menggunakan mobil pribadi, angkutan umum dan motor. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
A. Dua Pintu Tol
- Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat
- Pintu Tol Bitung arah Merak
B. 16 Check point di jalur arteri (non tol)
1. Tangerang Kota
- Lippo Karawaci
- Batu Ceper
- Ciledug
- Kebon Nanas
- Jatiuwung.
2. Tangerang Selatan
- Jalan Raya Puspitek
- Kecamatan Curug
3. Depok
- Jalan Raya Bogor Cibinong
- Citayam.
4. Bekasi Kota
- Sumber Arta
- Bantar Gebang
- Cakung.
5. Kabupaten Bekasi
- Perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah
- Perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin
- Bojongmangu
- Pebayuran.
Aturan larangan mudik ini mulai diterapkan sejak Jumat 24 April 2020 sampai H+7 Idulfitri dan penindakan hukum mulai dilakukan 7 Mei 2020. Saat ini, yang kedapatan mudik akan langsung dipulangkan atau diputarbalikkan.