Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman yang menjadi juru parkir (jukir) liar. Mereka ditangkap karena memaksa pengunjung untuk membayar parkir hingga lebih dari Rp50.000.
"Ini merupakan penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto di Jakarta, dilansir ANTARA, Senin (12/5/2025).
Sembilan pelaku yang ditangkap itu, yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.