Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap eks warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon, yang diduga menyerobot aset milik Jakpro secara ilegal, yakni dengan menempati Kampung Susun Bayam.

Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, saat berada di hunian sementara.

"Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak," ujar Diah, saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/4/2024).

Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut. Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.

Editorial Team

Tonton lebih seru di