Jukir liar tersebut diringkus Polresta Pontianak. (IDN Times/Teri).
Syafrin mengatakan, saat ini Dishub DKI sedang melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum para juru parkir atau jukir liar itu.
"Kami sedang mengoordinasikan untuk melakukan penegakan hukum. Dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya. Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan, dan kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ujar Syafrin.
Di sisi lain, Syafrin juga menyoroti tentang parkir yang ada di halaman minimarket. Syafrin mengatakan, sejumlah minimarket memang sudah memasang tulisan parkir gratis, tetapi masih ada oknum yang memanfaatkan.
"Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," katanya.
Syafrin mengatakan, parkiran di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan oleh para pelanggan mereka sehingga gratis.
"Oleh sebab itu, siapa pun yang memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat harus dilakukan tindakan tegas. Ini yang akan kami lakukan," ucapnya.