Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi terkait kasus penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi keuangan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) malam.
“ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).