Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Polda Metro Jaya menerima laporan pelecehan seksual terhadap perempuan difabel berinisial CD oleh sopir taksi online, Inamullah (50).
  • CD memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Tebet pada 9 Juli 2024, namun tersangka malah melakukan pelecehan verbal dan mencium pipi korban.
  • Kasus ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dan tersangka dijerat Pasal 6 Jo Pasal 15 UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima laporan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang perempuan difabel berinisial CD pada Kamis, 11 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Indradi, mengatakan, CD diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sopir taksi online, Inamullah (50).

“Setelah menerima laporan dugaan atas peristiwanya adalah pelecehan seksual secara fisik, maka kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi online,” kata Ade di Polda Metro, Kamis (18/7/2024).

1. Korban sempat alami pelecehan verbal

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Peristiwa ini bermula ketika CD memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Tebet pada 9 Juli 2024.

“Sampai di tujuan, korban minta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil, tapi tersangka malah menjawab, ‘jangankan memegang tangan, menggendong saja mau,” ujar Ade.

2. Pelaku cium pipi korban

Ilustrasi disabilitas. (IDN Times)

Sesampainya di teras rumah, pelaku tak kembali ke mobil dan malah menghampiri korban.

“Bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Saat itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya,” kata Ade.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ade menjelaskan, kasus ini pun menjadi atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Jo Pasal 15 UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik dengan ancaman pidana maksimal lima tahun lebih,” kata Ade.

Editorial Team