Jakarta, IDN Times - Dua polisi yang menjadi terdakwa unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bakal menerima vonis hakim. Vonis ini akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022).
"Diagendakan jam 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.