Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Dua polisi yang menjadi terdakwa unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bakal menerima vonis hakim. Vonis ini akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022).

"Diagendakan jam 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.

1. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin akan disidang virtual

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Fikri dan Yusmin bersama para kuasa hukumnya bakal menjalani sidang secara virtual. Hal itu juga dibenarkan oleh Haruno.

"Sepertinya begitu," ujarnya.

2. Jaksa tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin enam tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di