Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kericuhan hingga menyebabkan sejumlah orang pingsan di festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
"Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka, (inisial) HA dan DW," kata dia kepada wartawan, Sabtu (5/11/2022).
HA sendiri diketahui berperan sebagai penanggungjawab, sementara BW merupakan Direktur perusahaan dari EO (Event Organizer) yang mengurus festival musik tersebut.
"(BW) Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emvrio, tapi di atasnya Emvrio itu ada Direktur," lanjut Komarudin.