Panitia Festival Berdendang Bergoyang Terancam Hukuman 5 tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Festival musik berdendang bergoyang yang over kapasitas pada akhir pekan lalu naik ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
“Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan,” kata Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan.
1. Polisi lakukan gelar perkara hari ini

Dia menerangkan, polisi akan menggelar perkara acara musik yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat itu. Jika sudah ditemukan tersangka, maka akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 360 KUHP.
“Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka. Pasal 360,” terang Komarudin.
2. 14 orang saksi diperiksa

Adapun, polisi telah memeriksa 14 orang saksi hingga hari ini. Mereka yang diperiksa sebagian besar merupakan manajemen, tenaga kesehatan, pengelola Gelora Bung Karno (GBK) hingga Satgas COVID-19.
“Sementara hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu. Mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak,” tambahnya.
3. Ada kelalaian dan kesengajaan

Sejauh ini, pihak kepolisian menyimpulkan ada kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh panitia. Di mana penjualan tiket yang dilakukan panitia tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kalau kita lihat di data online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan. Sangat berbeda jauh dengan yang diusulkan ke kita,” tutur dia.