Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Utara (Jakut) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Sebelumnya, polisi baru menetapkan TRS (21) sebagai tersangka tunggal.
Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan terhadap tiga tersangka baru ini dilakukan setelah gelar perkara lanjutan pada Rabu (8/5/2024).
“Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Gidion di Polres Jakut, Rabu malam.