Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka kasus Pertalite tercampur air di SPBU Pertamina 34.17106 yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan ketiga tersangka yakni NN, 29 tahun, yang merupakan sopir mobil tanki, MA, 26 tahun, seorang kernet tanki, dan EK, 52 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti SPBU 3441341, Karawang.
"Terhadap tiga tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021, tentang Migas dengan pidana enam tahun penjara," kata Firdaus, Bekasi, Rabu (27/3/2024).