Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk motor curian. Pelaku berjumlah tiga orang yaitu MH (43), F (39), dan PH (29). Mereka menjual STNK palsu hingga ratusan ribu per lembar. Tak hanya itu, mereka juga mampu membuat buku nikah dan BPKB palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan motor curian di Kota Depok. Setelah ditelusuri, terlapor memperlihatkan STNK motor curian dan setelah diteliti ternyata STNK itu palsu.
"Kita berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Depok dan ternyata STNK tersebut palsu," ujar Hadi, Selasa (19/9/2023).