Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Ungkap Praktik Pengiriman PMI Ilegal di Pesisir Dumai
Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai (dok. Istimewa)
  • Polres Dumai mengungkap praktik pengiriman pekerja migran ilegal melalui jalur laut di pesisir Dumai, Riau, dengan total 68 orang diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia.
  • Dua tersangka berinisial MF dan RGS ditangkap karena berperan menampung serta mengantar calon pekerja migran, disertai penyitaan dua mobil dan dua ponsel sebagai barang bukti.
  • Pihak kepolisian menegaskan wilayah pesisir Dumai termasuk area rawan aktivitas ilegal dan akan memperketat patroli demi mencegah kasus serupa yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18 April 2026

Polres Dumai menerima informasi tentang rencana pemberangkatan pekerja migran Indonesia dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Pantai Selinsing. Petugas menemukan 63 orang di lokasi dan mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

20 April 2026

Polisi menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran ilegal. Keduanya dibawa ke Polres Dumai bersama barang bukti berupa dua mobil dan dua telepon genggam.

23 April 2026

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyampaikan keterangan resmi bahwa kasus ini menunjukkan pola penempatan pekerja migran ilegal yang terstruktur dan sistematis.

kini

Kepolisian memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah pesisir Dumai untuk mencegah praktik serupa serta melindungi keselamatan masyarakat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi mengungkap praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau, dengan penangkapan pelaku dan penyelamatan puluhan calon pekerja.
  • Who?
    Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai bersama Polda Riau menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS serta mengamankan 68 calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
  • Where?
    Pengungkapan terjadi di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, serta di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
  • When?
    Kasus terungkap pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan penangkapan tersangka dilakukan pada 20 April 2026. Pernyataan resmi disampaikan pada Kamis, 23 April 2026.
  • Why?
    Kegiatan ini dilakukan untuk memberangkatkan pekerja migran tanpa izin resmi ke Malaysia demi keuntungan pribadi para pelaku, melanggar hukum dan membahayakan keselamatan para korban.
  • How?
    Pelaku menampung calon pekerja di rumah singgah sebelum dibawa ke pesisir menggunakan mobil untuk dijemput speed boat menuju Malaysia; polisi melakukan penyis
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi di Dumai menemukan orang-orang yang mau dikirim kerja ke luar negeri lewat jalan rahasia. Ada banyak orang di pantai dan hutan yang mau naik kapal ke Malaysia. Polisi menangkap dua orang yang bantu kirim mereka dan ambil mobil serta handphone mereka. Sekarang semua dibawa ke kantor polisi dan dijaga supaya aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan praktik pengiriman pekerja migran ilegal di pesisir Dumai menunjukkan komitmen nyata aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman eksploitasi dan perdagangan orang. Tindakan cepat tim Polres Dumai yang berhasil mengamankan puluhan calon pekerja serta menangkap pelaku utama mencerminkan efektivitas penegakan hukum dan kehadiran negara dalam menjaga keselamatan warganya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut dia, kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari praktik kejahatan yang semakin kompleks.

"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Hasyim dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Hasyim mengatakan, praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal seperti ini sangat berbahaya. Selain melanggar ketentuan hukum, para korban juga berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi, bahkan berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

1. Pekerja dikirim lewat jalur tidak resmi

Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai (dok. Istimewa)

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pihaknya menerima informasi tentang adanya sejumlah pekerja migran Indonesia dan warga negara asing yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Dumai langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir.

Di lokasi, petugas menemukan sebanyak 63 orang yang sedang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Angga.

Dari hasil pengembangan, lanjut Angga, petugas kemudian melakukan penelusuran ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kota Dumai, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau rumah singgah.

Di lokasi tersebut, kembali ditemukan lima orang pekerja migran Indonesia yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

2. Amankan dua orang tersangka

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam proses tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS. MF diketahui berperan sebagai pihak yang menampung para calon pekerja migran di rumah singgah sebelum diberangkatkan, sedangkan RGS berperan sebagai sopir yang menjemput dan mengantar para pekerja migran dari luar daerah menuju lokasi penampungan hingga ke titik pemberangkatan di wilayah pesisir.

"Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Angga.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional pengangkutan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi aktivitas ilegal tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung, atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah," ujar Angga.

3. Wilayah pesisir Dumai salah satu titik rawan

Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai (dok. Istimewa)

Angga mengatakan, wilayah pesisir Dumai merupakan salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk aktivitas ilegal sehingga pengawasan akan terus diperkuat.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar dia.

Editorial Team